Kamis, 14 Mei 2009

pendidikan tinggi

Artikel 1:
Kondisi Pendidikan Tinggi Di Indonesia
Undang-undang No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa perguruan tinggi dapat berbentuk Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut, atau Universitas. Pendidikan tinggi ini dapat diselenggarakan oleh Pemerintah, dalam hal ini Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Perguruan Tinggi Negeri-PTN), departemen atau lembaga pemerintah yang lain (Perguruan Tinggi Kedinasan-PTK), atau oleh masyarakat (Perguruan Tinggi Swasta-PTN). Di seluruh Indonesia saat ini terdapat 77 Perguruan Tinggi Negeri yang diselenggarakan di lingkungan Depdikbud, yang terdiri dari 2 Akademi, 26 Politeknik, 4 Sekolah Tinggi, 10 IKIP, 4 Institut, dan 31 Universitas. Ke 77 PTN ini menampung 475.988 mahasiswa (tahun ajaran 1996/1997).
Perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat (PTS) berjumlah 1.293, yang terdiri dari 407 Akademi, 9 Politeknik, 571 Sekolah Tinggi, 44 Institut, dan 262 Universitas. Jumlah mahasiswa PTS untuk tahun ajaran 1996/1997 tercatat 1.448.775 orang.
Dari keseluruhan jumlah mahasiswa yang tercatat pada tahun 1996/1997 sebanyak 1.924.763 orang, terlihat bahwa daya tampung perguruan tinggi swasta (75.27%) sudah 3 kali lipat dari daya tampung perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah (24.73%). Hal ini menunjukkan bahwa peran serta masyarakat/swasta dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi harus sangat diperhitungkan. Apalagi kemampuan pertumbuhan daya tampung PTS juga sangat tinggi. Selama dasawarsa terakhir (1986-1996) terjadi peningkatan jumlah PTS hampir 2 kali lipat, yaitu 665 PTS pada tahun 1986 menjadi 1.293 PTS pada tahun 1996


Artikel 2:
Kemajuan Pendidikan Tinggi, Sebuah Mimpi?

Menarik sekali menyimak pernyataan Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) Prof Dr Joko Santoso baru-baru ini yang mengutarakan soal dua area hakekat fundamental pendidikan tinggi. Kedua area itu adalah kompetensi keilmuan dan kegunaan. Diuraikan sang rektor bahwa kompetensi keilmuan merupakan syarat perlu bagi solusi pengembangan pendidikan jangka panjang, sedangkan kompetensi kegunaan adalah syarat mutlak untuk pembangunan infrastruktur pendidikan berjangka pendek. Tanpa bermaksud mengkritik ataupun mewakili, bagi Bangsa Indonesia, pernyataan di atas pada dasarnya masih sebatas input semata atau mungkin orang akan setuju menyebutnya wacana komprehensif.

Fase Kepompong
Sekarang ini, hiruk pikuk pendidikan tinggi di Indonesia sesungguhnya masih bergerak dalam fase kepompong. Sementara, negara-negara tetangga terdekat seperti Malaysia, Singapura, atau Australia sudah mencapai fase kupu-kupu yang terbang dengan sayapnya yang begitu indah.

Jika melihat kilas balik sejarah pendidikan tingggi di Indonesia, semasa Era Soeharto sebelum krisis ekonomi Indonesia muncul, ketika orang ditanya kenapa milih perguruan tinggi negeri (PTN), pada umumnya publik akan menjawab kualitas PTN lebih bagus dibanding perguruan tinggi swasta (PTS) karena memang biayanya lebih murah. Kenapa bisa lebih murah? Tentu pada waktu itu akan mendapat jawaban pasti bahwa yang namanya negeri otomatis pemerintah ikut campur dalam soal pembiayaan maupun staf pengajar yang terjamin. Sementara untuk kuliah di PTS wajar saja mahal, karena berdiri sendiri tanpa campur tangan pemerintah.

Tetapi kondisi sekarang ini, anggapan di atas justru tidak akan ditemui lagi karena kenyataannya berbalik. Pemerintah secara perlahan-lahan mulai melepaskan diri dalam soal pendidikan tinggi, meski tidak 100 % lepas total. Rencana alokasi dana pendidikan yang dicanangkan hingga 20 % dari total APBN, ternyata lebih difokuskan pada pembinaan dan penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah karena memang lebih penting terutama dalam aspek membentuk karakter bangsa ke depan.

Biaya Besar
Bagaimana pun harus diakui, pendidikan tinggi yang bermutu memang membutuhkan biaya besar. Tidak bisa dipungkiri, pada awalnya, banyak universitas top di Australia justru mengandalkan sumber pendapatannya dari kocek mahasiswanya sendiri. Pertanyaannya, seberapa jauh mutu yang dihasilkan dari sebuah universitas yang mahal di Indonesia? Seandainya banyak warga yang mampu kuliah di univeritas mahal, mereka pasti sebagian besar tidak akan kuliah di Indonesia alias lebih memilih sekolah di luar negeri. Problem mutu inilah yang menjadi entitas pendidikan itu sendiri.
Ditilik dari latar belakang pada pasca krisis, seperti diketahui sektor pendidikan sebenarnya merupakan amanah yang pernah ditawarkan IMF dan World Bank kepada Indonesia untuk melakukan reformasi ekonomi. Seiring dengan kuatnya IMF dan lembaga kreditor lainnya pada waktu itu akibat ketergantungan Indonesia akan utang pada saat itu, maka mereka mendesak melaksanakan program liberalisasi ekonomi. Masih segar dalam ingatan, program liberalisasi dalam bentuk LoI (Letter of Intent) adalah perjanjian antara Indonesia dan IMF untuk mendapat kucuran utang baru dengan syarat mencabut subsidi pada sektor publik seperti listrik, BBM, air, kesehatan dan pendidikan. Pada intinya, LoI memiliki empat aspek, yaitu pelaksanaan anggaran ketat dan penghapusan subsidi, liberalisasi keuangan, perdagangan bebas dan privatisasi BUMN. Sama halnya dengan liberalisasi di sektor migas, liberalisasi pada sektor pendidikan juga mengharuskan pemerintah untuk membebaskan masing-masing PTN yang bertujuan agar lebih mandiri.

Ketika akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berhasil menggolkan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (UUBHP) yang disahkan oleh DPR, muncul anggapan ekstrim bahwa sesungguhnya pemerintah secara total tidak akan mencampuri urusan pendidikan tinggi. Di lain pihak, banyak kalangan menilai jika pemerintah tetap ikut campur terhadap penyediaan sektor publik, maka pemerintah dianggap sebagai biang keladi yang akan mengakibatkan inefisiensi dan ketidakefektifan. Inefisiensi dan ketidakefektifan inilah yang dianggap sebagai troublemaker rendahnya mutu perguruan tinggi di Indonesia.

Partisipasi pemerintah dalam memajukan pendidikan tinggi memang harus tetap diikutsertakan. Namun demikian, pemerintah bisa membantu setidaknya menjadi fasilitator, misalnya, lobi dan diplomasi kerjasama dengan pihak-pihak internasional. Saat ini, akibat kondisi ekonomi Indonesia yang masih belum pasti. Lihat saja semakin hari daya beli masyarakat rendah sekali karena harga-harga kebutuhan pokok sangat fluktuatif. Jadi jangan berharap sumber keuangan negara bisa mewujudkan ide kompetensi keilmuan dan kegunaan. Justru sebaliknya, semua PTN (bahkan mungkin seluruh PTS) diuji serta seharusnya juga tertantang untuk membangun citra dan mutu ke arah dua kompetensi itu. Kemandirian PTN-PTS untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi yang bermutu adalah mimpi yang sebetulnya bisa dicapai meski memang membutuhkan komitmen dan upaya keras dari masing-masing PT.

Alternatif Solusi
Solusi alternatif adalah pemberdayaan resource dan peran ikatan alumni masing-masing PTN-PTS. Banyak ikatan-ikatan alumni di tanah air cenderung tidak peduli terhadap almamaternya, bahkan pasif sama sekali. Padahal, di Amerika Serikat saja hampir semua ikatan alumni sangat aktif dan ikut menyumbang rata-rata 30 % terhadap sumber pendapatan tahunan univeritas.
Ikatan alumni di sana bangga sekali apabila almamaternya menjadi sumber inspirasi, kritisi, atau literasi di tingkat nasional maupun internasional. Kompetisi antar universitas yang tinggi juga menjadi pemicu utama bagaimana ikatan-ikatan alumni di AS bersemangat untuk ikut berperan aktif membangun kompetensi keilmuan dan kegunaan sebagai aspek nyata kemandirian pendidikan tinggi. Maka tidak heran, 20 dari 50 peringkat universitas top dunia untuk katagori umum berada di Amerika Serikat.
Fakta tersebut jangan membuat kita berkecil hati. Pendidikan tinggi Indonesia harus terus dibenahi sebaik mungkin. Biarlah masing-masing PTN-PTS diberi tanggung jawab untuk lebih berupaya keras membangun dua kompetensi dasar tadi dengan cara dan ciri khas tersendiri. Seperti yang pernah disampaikan mantan Rektor University of Tokyo, Shigehiko Husumi PhD, bahwa kualitas pendidikan dan riset pada hakekatnya tidak dapat dibandingkan antara universitas yang satu dengan universitas yang lain. Seperti juga karakteristik seseorang adalah sangat sulit untuk dikuantifikasi. Maknanya, tidak ada istilah terlambat dalam membangun karakter pendidikan tinggi yang berkompetensi selain bekerja keras dan lebih keras mengejar.


Artikel 3:
Implementasi Teknologi Nano: Pembaruan Pendidikan Tinggi Teknik Mesin
Mesin merupakan teknologi yang dekat dengan kehidupan masyarakat modern. Saat ini, hampir seluruh bidang kehidupan membutuhkan mesin dalam jenis beragam yang berujung pada bertambahnya kebutuhan akan tenaga ahli. Kondisi demikian seharusnya menciptakan link and match antara industri dengan perguruan tinggi. Kenyataan tentang adanya sarjana teknik mesin yang tidak bekerja sesuai bidangnya serta perkembangan teknologi dunia yang mengarah pada nanotechnology mendorong pertemuan untuk meninjau ulang sistem pendidikan yang ada.
Menanggapi hal tersebut, bertempat di Aula Barat ITB, Sabtu (9/11), para praktisi pendidikan berkumpul dalam Seminar Pembaruan Pendidikan Tinggi Teknik Mesin. Diprakarsai oleh Ikatan Alumni Teknik Mesin ITB angkatan 1970-1972, seminar ini menjadi ajang pemaparan kondisi pendidikan jurusan teknik mesin pada universitas di dalam dan luar negeri, serta pembahasan nanotechnology yang semakin berkembang di berbagai belahan dunia. Hadir dalam acara tersebut antara lain Senat Akademik Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara (FTMD), Majelis Guru Besar Aktif, Majelis Guru Besar Purna Bakti, MWA Dewan Audit, Perwakilan dari jurusan Teknik Mesin dari berbagai universitas, serta para alumni Teknik Mesin ITB angkatan 1970-1972. Turut hadir sebagai pembicara antara lain Dekan FTMD, Dr. Ir. Andi Isra Mahyuddin; Prof. Amer Noordin Darus et.all. dari Malaysia; Gang Chen, Warren and Towneley Professor dari MIT; Dr. Ratno Nuryadi dari BPPT; Prof. Dr. Ir. Tresna P. Soemardi dari Universitas Indonesia; Mantan Profesor ITB, Dr. Ir. Sri Hardjoko Wirjomartono dan Dr. M. Ansjar; serta Dr. Yasraf Amir Piliang MA dari Fakultas Seni Rupa dan Desain.
Disampaikan oleh Sri Hardjoko dalam makalahnya yang berjudul Perkembangan Proses Manufaktur dan Pemutakhiran Kurikulum Program Studi Teknik Mesin, industri mesin merupakan tulang punggung industri secara keseluruhan. Berdasarkan hasil penelitian, industri mesin di Indonesia masih lemah dalam hal desain komponen dan produk, teknologi produksi, teknik pengukuran, dan teknologi operasional perkakasnya. Sementara saat ini, perkembangan industri dunia diarahkan pada nano manufaktur.
Senada dengan seminar yang disampaikan oleh Gang Cheng, di dunia barat, teknologi nano kian meluas perkembangannya. Perkembangan teknologi ini di Amerika Serikat telah dimulai sejak tahun 2000 dan sejak 2003, bahasan tersebut telah menjadi mata kuliah di MIT.
Pertama kali dikenalkan oleh Richard Feynmann pada tahun 1965, teknologi nano merupakan kemampuan untuk melakukan manipulasi, kontrol, produksi, dan manufaktur benda dalam presisi atom. Pengukuran dan permodelan dilakukan dalam skala 100 nanometer atau lebih kecil. Bidang-bidang industri yang dipengaruhi oleh perkembangan teknologi nano dalam manufaktur antara lain; Komputer (menuju ke kecepatan yang lebih tinggi), farmasi, kedokteran (untuk pengaturan asupan obat, rehabilitasi syaraf dan jaringan), surface coating pada material, katalis (industri kimia dan industri lainnya), sensor, telekomunikasi, material magnit dan peralatan sejenisnya dan lain-lain. Beberapa negara lainnya yang telah berinvestasi pada pengembangan teknologi ini diantaranya Jepang, Jerman, Perancis, dan Inggris.

Di Indonesia, teknologi nano dalam beberapa tahun ke depan diperkirakan masih akan berkembang dalam bentuk riset. Indonesia memiliki potensi sumber daya alam yang besar. Namun, kekayaan yang didapatkan melalui penambangan, pencairan, dan rangkaian pengolahan yang sangat memakan biaya ini akan segera tergeser oleh nano material yang lebih ringan, murah, serta hanya memerlukan energi yang sangat kecil dalam pembuatannya. Sayangnya, pembahasan tentang teknologi nano belum menjadi kurikulum di pendidikan tinggi. Kendala lain yang juga dihadapi oleh universitas dalam negeri menurut Yasraf Amir Piliang MA, adalah lambatnya pertumbuhan, inovasi, maupun karya-karya kreatif. Maka, seminar ini menjadi sangat penting agar kurikulum yang diajarkan pada pendidikan tinggi sejalan dengan perkembangan teknologi terbaru.

Ditemui di sela-sela acara, mantan Direktur PT. Garuda Indonesia (Persero) sekaligus ketua panitia seminar, Ir. Indra Setiawan, M.Ba, menjelaskan bahwa perkembangan teknologi saat ini diarahkan agar Indonesia tidak hanya menjadi pengguna, namun juga mampu menciptakan teknologi berwawasan lingkungan yang responsif, adaptif, dan aplikatif. Yang perlu ditekankan adalah penajaman arah pendidikan agar tercipta professional engineer dalam berbagai bidang ilmu.

Dalam seminar ini diluncurkan pula buku Transpor dan Konversi Energi Nanoskala karya Gang Chen yang dialihbahasakan oleh Ir. Filino Harahap, M.Sc., Ph.D., mantan Profesor di bidang Teknik Mesin yang kini menjadi aktifis pengembang teknologi nano di Indonesia.


Artikel 4:
Benahi Manajemen Pendidikan Tinggi
Persoalan seleksi bagi mahasiswa baru yang akan memasuki perguruan tinggi negeri menjadi sebuah persoalan baru. Kabar bahwa sebagian besar PTN yang sebelumnya bergabung ke dalam satu sistem itu kemudian memilih melakukan sendiri seleksi dan penerimaan mahasiswa barunya, mengemuka. Akhirnya memang belum diputuskan bagaimana mengatasi hal tersebut. Titik krusialnya adalah bagaimana supaya calon mahasiswa dapat memilih PTN yang diminatinya tanpa harus berada di tempat PTN tersebut berada. Memang pengelolaan pendidikan tinggi tidak mudah. Tetapi seleksi untuk memasuki PTN barulah satu masalah dari sekian banyaknya masalah yang mendera pendidikan tinggi kita.
Salah satu masalah mendasar yang belum juga dipecahkan adalah bagaimana menciptakan lulusan yang bisa memasuki pasar kerja, tanpa harus menganggur. Angka pengangguran bagi lulusan perguruan tinggi memang masih cukup tinggi. Setiap tahunnya terdapat 4 jutaan lulusan perguruan tinggi yang memasuki pasar kerja, sementara hanya sedikit saja lapangan kerja yang terbuka bagi mereka.
Dulu pemerintah pernah punya konsep link and match. Konsep ini dikembangkan oleh mantan Menristek BJ Habibie berdasarkan pengalaman pengelolaan pendidikan di Jerman. Konsep ini menggunakan logika demand and supply. Pendidikan tinggi tidak dikelola demikian rupa seperti sekarang ini dimana semua jurusan dibuka, bahkan jurusan yang dibuka lebih banyak daripada yang ditutup. Mereka yang memasuki pendidikan tinggi diberikan nilai tambah sehingga ketika lulus mereka siap untuk bekerja pula.
Hanya sayangnya, konsep ini kemudian dimentahkan oleh perubahan politik. Konsep yang dulu pernah menjadi sangat populer itu kemudian hilang begitu saja dan pendidikan tinggi kita terjebak ke dalam fenomena industrialisasi pendidikan tinggi. Maksudnya adalah pendidikan tinggi dijadikan sebagai alat mencetak sebanyak mungkin lulusan karena dianggap sebagai upaya mencerdaskan bangsa, sementara keterkaitannya dengan pasar kerja sama sekali tidak pernah dipikirkan.
Yang kemudian terjadi adalah, dan ini juga merupakan masalah besar, pada mahalnya biaya pendidikan. Semakin lama semakin terlihat bahwa upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa berjalan tidak sebanding dengan harapan kita mengenai tercapainya pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan.
Di setiap PTN sekarang ada berbagai kelas yang sangat variatif, dan terkadang membedakan kemampuan calon mahasiswanya. Perbedaan itu ditengarai menjadi pemicu perbedaan kualitas pendidikan. Yang paling parahnya, mereka yang tidak memiliki kesempatan untuk menikmati pendidikan tidak memiliki kesempatan melalui skema subsidi silang yang banyak diberikan oleh PTN. PTN tidak sanggup mendanai mereka yang tidak memiliki uang, terlebih PTN yang telah menjadi BHMN.
Akumulasi persoalan pendidikan, sejak dari seleksi sampai dengan outputnya kita kuatirkan akan menciptakan efek domino yang kelak akan menghasilkan gelombang pengangguran intelektual. Mereka yang berpendidikan tetapi tidak bekerja jelas lebih “berbahaya” dibandingkan dengan mereka yang tidak.
Skema Coorporate Social Responsibility (CSR) yang sudah mulai dijalankan oleh beberapa perusahaan sebenarnya bisa divariasikan dengan mempekerjakan para lulusan pendidikan tinggi. Perusahaan yang juga memiliki CSR bisa menjadikan lulusan perguruan tinggi sebagai bagian dari komitmen mereka mengatasi masalah sosial di wilayahnya. Yang paling penting, membenahi tujuan, arah dan pola pengelolaan pendidikan tinggi kita adalah sebuah pekerjaan rumah yang harus dikerjakan segera


Artikel 5:
Industri Pendidikan Tinggi
Biaya pendidikan tinggi yang selama ini sudah amat mahal dikhawatirkan bertambah mahal karena pengelola perguruan tinggi yang didorong motif ekonomi dan mengikuti hukum pasar akan menjadikan pendidikan tinggi sebagai barang komersial, sama seperti barang dagangan lain dalam suatu transaksi perniagaan.
Lazimnya transaksi perniagaan, pertimbangan untung-rugi merupakan faktor penentu dalam pengelolaan perguruan tinggi. Jika pendidikan tinggi sudah menjadi barang komersial berharga mahal, sudah pasti hanya masyarakat kaya yang mampu menjangkaunya. Masyarakat miskin akan kian sulit mendapat akses ke layanan pendidikan tinggi karena keterbatasan kemampuan finansial.
Maka, hak dasar setiap warga negara untuk mendapat pendidikan bermutu sampai ke tertiary education menjadi kian sulit dipenuhi, terlebih karena sejauh ini kemampuan pemerintah dalam melindungi kelompok miskin melalui aneka instrumen kebijakan masih belum memadai.
Padahal, tiga isu besar yang bersifat eternal yaitu affordability, accessibility, accountability, justru merupakan persoalan utama yang harus mendapat perhatian khusus dan harus ditangani serius oleh para perumus kebijakan dan pengelola perguruan tinggi (lihat Donald Heller, The States and Public Higher Education Policy, 2003).
Kehadiran UU BHP sejatinya hanya penegasan belaka atas kenyataan bahwa pendidikan tinggi di Indonesia telah berkembang menjadi industri. Di negara-negara maju, seperti AS, Kanada, Inggris, atau Australia, pendidikan tinggi memang merupakan lahan industri strategis yang menjadi bagian dari dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara bersangkutan.
Di negara-negara itu, industri pendidikan tinggi tumbuh pesat seperti industri jasa dan perdagangan yang lain. Lihat sentra- sentra industri pendidikan tinggi dunia yang sungguh memikat, seperti Boston, New York, California; Toronto, British Columbia; London, Manchester, Cambridge; atau Sydney, Melbourne, Canberra. Perkembangan industri pendidikan tinggi menuju komersialisasi pun tak terbendung, ditandai proses kapitalisasi ilmu pengetahuan terutama ketika pertumbuhan ekonomi digerakkan iptek, knowledge and technology driven economic growth.
Komersialisasi pendidikan tinggi umumnya didorong tiga motif utama.
Pertama, hasrat mencari uang dan dukungan finansial serta keinginan menggali sumber-sumber pembiayaan alternatif, yang ditempuh melalui apa yang di kalangan universitas Amerika/ Eropa disebut an offer of generous research funding in exchange for exclusive patent licensing rights.
Kedua, peluang mengembangkan (baca: menjual) program pendidikan jarak jauh untuk memperoleh keuntungan finansial sebagaimana yang sudah lazim dilakukan di perguruan tinggi di Indonesia.
Ketiga, mendapatkan aneka kontrak yang menguntungkan dengan perusahaan/industri melalui pemberian dana, fasilitas, peralatan, bahkan seragam olahraga sebagai imbalan mendapatkan atlet-atlet bertalenta, yang mensyaratkan mereka mengenakan logo perusahaan pemasok dana bagi perguruan tinggi.
Namun, industri pendidikan tinggi yang mengarah ke komersialisasi ini mengandung bahaya bagi perguruan tinggi bersangkutan. Derek Bok dalam Universities in the Marketplace: The Commercialization of Higher Education (2005) mencatat sejumlah bahaya yang patut diwaspadai.
Pertama, bila godaan mencari keuntungan finansial melalui aneka kontrak dari perusahaan/ industri tak terkendali dan tak dikelola dengan baik, hal itu akan menggiring perguruan tinggi melupakan misi suci (sacred mission) yang harus diemban, yakni melahirkan insan-insan terdidik dan berkeahlian, yang menjadi basis bagi ikhtiar membangun masyarakat beradab dan pilar utama upaya pencapaian kemajuan bangsa.
Kedua, bila sekadar terobsesi oleh motif ekonomi semata, perguruan tinggi akan cenderung mengabaikan fungsi utama sebagai lembaga produsen ilmu pengetahuan, pelopor inovasi teknologi, serta pusat eksperimentasi dan observatorium bagi penemuan-penemuan baru. Padahal, peran hakiki perguruan tinggi adalah the center of knowledge inquiries and technology innovations, yang bukan saja penting untuk memperkuat institusi perguruan tinggi sendiri sebagai pusat keunggulan dan penelitian, tetapi juga akan memberi kontribusi pada ikhtiar membangun peradaban umat manusia.
Ketiga, konflik kepentingan antara dua hal yaitu menggali sumber pembiayaan dan mengembangkan iptek melalui riset ilmiah. berpotensi mengorbankan core academic values karena perguruan tinggi cenderung berkompromi antara pilihan menjaga standar mutu program akademik dan tuntutan mendapatkan dukungan finansial dari perusahaan/industri.
Merujuk pada sejumlah kekhawatiran itu, kehadiran UU BHP bisa menjadi pedang bermata dua.
Pertama, memberi landasan hukum bagi universitas/institut untuk secara kreatif mencari alternatif sumber pembiayaan bagi penyelenggaraan pendidikan tinggi dan meningkatkan efisiensi/efektivitas manajemen perguruan tinggi guna meningkatkan kualitas program akademik.
Kedua, dapat memicu komersialisasi melalui aneka kontrak bermotif ekonomi dengan perusahaan/industri yang berpotensi menggerus fungsi esensial perguruan tinggi sebagai Maison des sciences de l’homme.
Untuk itu, kewaspadaan dan kehati-hatian dari semua stakeholder sangat diperlukan dalam melaksanakan UU BHP agar tidak memunculkan ekses negatif yang justru kontraproduktif bagi upaya memajukan perguruan tinggi di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar